TENTANG KAMI

humisar

Kantor Hukum HUMISAR H. TAMBUNAN & REKAN Adalah Kantor Hukum yang didirikan sejak Tahun 2000 oleh Humisar H. Tambunan, S.H, M.H. Alumni Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan menyelasaikan Program Magister Hukum Bisnis di Universitas Indonesia. Kantor kami menawarkan layanan yang luas baik litigasi maupun non litigasi, transaksi bisnis, perdagangan umum, keuangan, investasi dan Hak Kekayaan Intelektual.

Sebagai Kantor Hukum yang bergerak di bidang penyediaan jasa hukum kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk klien. Sejak awal kami menitik beratkan kepada penyediaan jasa bantuan hukum yang berkualitas, unggul secara teknis, dan layak secara komersial, yang disampaikan kepada klien secara tepat waktu dan biaya yang “Cost Effective”. Komitmen kami ialah menjadi “Partner Terbaik” bagi Klien dalam menjalankan setiap kegiatan bisnisnya.

Dalam urusan litigasi Kantor Hukum HUMISAR H. TAMBUNAN & REKAN menangani berbagai perkara dalam bidang Pidana, Kepailitan, Korporasi, Perbankan, Keuangan, Kekayaan Intelektual, Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan, Real Estate, Kontruksi dan perkara-perkara lainnya.

Kantor Hukum HUMISAR H. TAMBUNAN & REKAN menyediakan berbagai jasa pemberian nasihat dan bantuan hukum yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan klien dalam menghadapi permasalahan hukum yang dinamis dan kompleks. Tujuan dari kegiatan usaha pemberian jasa hukum adalah memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum kepada klien secara independen dan professional, agar hak dan kepentingan hukum klien sebagai subjek hukum dapat terlindungi. Selain pengalaman dan latar belakang dibidang hukum yang kuat dari Pendiri.

Kantor Hukum HUMISAR H. TAMBUNAN & REKAN didukung juga oleh para Rekan yang sangat berpengalaman dan berdedikasi penuh dalam memenuhi dan memahami kebutuhan klien. Kami akan menyediakan waktu penuh untuk terus berfikir, berinovasi dan berhubungan dengan klien dengan mengedepankan kepentingan dan kebutuhan klien.

  • Kehadiran kami akan membantu klien dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin mempengaruhi aktifitas usaha klien.
  • Kehadiran kami akan memberi respon positif akan kebutuhan-kebutuhan bantuan dan nasehat hukum dalam aktifitas usaha klien.
  • Kehadiran kami akan mendukung usaha klien dalam proteksi/perlindungan hukum atas usaha klien, sehingga tercapai keuntungan dan target yang diinginkan namun terbebas dari potensi masalah.
  • Kehadiran kami akan membantu klien dalam merancang dan menyusun perjanjian-perjanjian atau kontrak.
  • Kami memahami sepenuhnya bahwa peran Kantor Hukum kami akan memberikan pelayanan hukum yang professional demi kepentingan perusahaan dalam segala aspek hukum, sebab kami yakin bahwa hukum tidak sekedar instrument tertulis tetapi juga pelindung dalam dunia usaha.
  • Kami berkomitmen akan menjaga nama baik, privacy dan rahasia klien.